Bisnis NSP Salahi Aturan Internasional
JAKARTA–MI: Prosedur nada sambung pribadi (NSP) atau ring back tone (RBT) menyalahi aturan internasional. “Seharusnya sebelum bunyi RBT itu, didahului dengan bunyi dering sebanyak dua kali. Itu aturan internasional. Kalau di Indonesia tidak seperti itu. Sepertinya ingin modern, tapi salah kaprah,” ungkap pengamat telekomunikasi Sutikno Teguh, kepada Media Indonesia, Jumat (24/3).
Hal tersebut, lanjutnya, akan membuat orang yang tidak mengenal teknologi beranggapan bahwa hubungan telepon tersebut tidak tersambung. “Kalau orang yang menelepon gaptek (gagap teknologi), dia akan beranggapan masuk layanan mailbox (kotak pesan). ITU (International Telecommunicatin Union) kan yang mengeluarkan aturan, nah Indonesia tampaknya tidak ikuti aturan itu. Gak tahu ikut aturan mana,” tuturnya.
Mengenai persoalan nada dering yang dihilangkan sebelum RBT itu, Teguh berpendapat, keinginan dari pihak label. “Tidak mungkin operator tidak tahu aturan itu. Kemungkinan besar itu keinginan label yang mau lagunya didengar. Kalau dalam dua kali nada dering ternyata telepon sudah diangkat kan RBT tidak akan didengar,” jelasnya.
Selain soal prosedur, dia juga menjabarkan perihal pembagian keuntungan RBT yang tidak adil dan transparan. “Operator itu biasanya dapat bagian 70 persen, paling minimal 60 persen. Mereka berkilah karena mereka yang punya network jadi dapat porsi besar. Kalau content provider dapat 40 persen. Itu paling maksimal. Padahal kan 40 persen itu harus dibagi-bagi lagi ke label, pengarang lagu, penyanyi,” paparnya. Read more »



