Search: undang undang terbaru tentang saham

Daftar Negatif Investasi Terbaru

Daftar Negatif Investasi : Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal (Daftar Negatif Investasi/DNI) menggantikan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 dan perubahannya Nomor 111 Tahun 2007. Penerbitan DNI baru ini dilandasi dengan semangat untuk memberikan kemudahan, kepastian dan daya tarik investasi kepada penanam modal, serta meningkatkan iklim investasi dan mendorong pencapaian target investasi, sekaligus untuk melaksanakan komitmen Indonesia terkait ASEAN Economic Community.

Pemerintah telah menetapkan investasi sebagai motor pendorong pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% per tahun selama 5 tahun (2010 2014) dan untuk itu dibutuhkan investasi sekitar Rp. 2.000 triliun per tahun. Peningkatan investasi akan menciptakan lapangan kerja baru untuk menurunkan tingkat pengangguran menjadi 5 6% dan mengurangi tingkat kemiskinan menjadi 10%. Kemudahan, kepastian dan daya tarik investasi dari DNI baru ini dapat diuraikan antara lain:

1) Perluasan kegiatan usaha di bidang yang sama dengan lokasi yang berbeda bagi investasi yang sudah ada (existing), tidak diwajibkan untuk mendirikan badan usaha baru atau mendapatkan izin baru, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

2) Penanaman modal tidak langsung atau portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri tidak dikenakan ketentuan DNI. Yang dimaksud dengan penanaman modal tidak langsung atau portofolio adalah penanaman modal yang tidak ikut sebagai pengendali perusahaan. Dengan kata lain, pembelian saham dimaksud hanya untuk mendapatkan capital gain.

3) Dalam hal terjadi penggabungan (merger), pengambilalihan (akuisisi) dan peleburan di bidang usaha yang sama maka: a. Batasan kepemilikan modal asing perusahaan penerima penggabungan (surviving company) sesuai dengan Surat Persetujuan perusahaan tersebut. b. Batasan kepemilikan modal asing perusahaan pengambil alih sesuai dengan Surat Persetujuan perusahaan tersebut. c. Batasan kepemilikan modal asing perusahaan hasil peleburan sesuai dengan ketentuan saat terbentuknya perusahaan baru tersebut.

4) Dalam hal perluasan Read more »

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

WordPress Themes

Page 1 of 11
SEO Powered By SEOPressor